Kode Etik Jurnalistik Online

Beberapa Versi mengenai Kode Etik Jurnalistik Online 


Sc : Google
Jurnalistik online (online journalism) –disebut juga cyber journalism, jurnalistik internet, dan jurnalistik web (web journalism)— merupakan ”generasi baru” jurnalistik setelah jurnalistik konvensional (jurnalistik media cetak seperti suratkabar) dan jurnalistik penyiaran (broadcast journalism –radio dan televisi). Bahasa Indonesianya Jurnalistik Online adalah Jurnalisme Daring (Dalam Jaringan).

Pengertian jurnalistik online terkait banyak istilah, yakni jurnalistik, online, internet, dan website.

Jurnalistik dipahami sebagai proses peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi (aktual) atau berita melalui media massa. Secara ringkas dan praktis, jurnalistik bisa diartikan sebagai “memberitakan sebuah peristiwa”.

Online dipahami sebagai keadaan konektivitas (ketersambungan) mengacu kepada internet atau world wide web (www).

Online merupakan bahasa internet yang berarti “informasi dapat diakses di mana saja dan kapan saja” selama ada jaringan internet (konektivitas).

Jurnalistik Online muncul dan berkembang seiring dengan kemunculan dan perkembangan teknologi internet.

Pedoman Penulisan Media Siber (PPMS) disahkan oleh dewan pers yang ditandatangani oleh kalangan praktisi media online pada tanggal 3 Februari 2012. Penulisan berita pada media online juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Wartwan Indonesia yaitu sesuai ketetapan UU no 40 tahun 1999 tentang lembaga Pers.

Berikut ini adalah beberapa versi gagasan mengenai Kode Etik Jurnalistik Online :

1. Versi Nicholas Johnson


Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut:

1 . Penyerangan Kepentingan Individu

2 . Pencemaran nama baik

3 . Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang

4 . Penyebaran kebencian, dan mempertentangkan ajaran agama

5 . Penyebaran hal-hal tidak bermoral

6 . Penerapan kecurangan dan tidak jujur

7 . Pelanggaran dan pengabaian hak cipta

 2. Versi Poynter

Prinsip-prinsip perilaku dan etika bagi jurnalis online juga dikumandangkan oleh Poynter (http://www.poynter.org), salah satu organisasi di AS yang menjadi acuan kalangan jurnalis online dituntut untuk lebih memperhatikan kecenderungan aktual menyangkut kredibilitas dan akurasi, transparansi dan multimedia massa, serta harus waspada terhadap kecepatan penyampaian berita yang seimbang dengan kapasitas akurasinya. Poynter juga menekankan pentingnya integritas keredaksian, karena hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga kredibilitas media.

3. Versi Online Journalisme Riview (OJR)

Menurut Online Jurnalism Review yang dikeluarkan oleh Annenberg School of Journalism, University of Southern California (http://www.ojr.org/ojr/wiki/Ethics) ada beberapa kualitas dasar yang harus ditunjukkan oleh jurnalisme online. Pertama, anti plagiarisme. Kedua, kedekatan: jurnalis perlu menyampaikan bagaimana ia mendapatkan informasi dan apa yang mempengaruhinya untuk mempublikasikannya. Ketiga, tidak menerima bingkisan atau uang untuk liputan. Keempat, jujur. Jurnalis harus jujur dengan pembaca dan terbuka tentang pekerjaannya.

4. Versi Society of Professional Journalist (SPJ)

Salah satu organisasi jurnalistik yang sudah cukup lama berdiri di amerika yaitu SPJ, singkatan dari Society of Professional Journalist (SPJ). Ada juga yaitu IFJ atau International Federation of Journalist, organisasi ini memiliki tujuan untuk melindungi dan menguatkan hak dan kebebasan jurnalis, dan juga berdedikasi untuk berkerja untuk solidaritas, keadilan sosial, hak asasi, globalisasi, demokrasi dan melawan kemiskinan dan korupsi. Film Shattered Glassmemiliki konten cerita yang secara gambling menggambarkan proses pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh salah satu jurnalis dari media cetak The New Republic dari proses mendapatkan berita hingga berita diterima oleh editor dan naik cetak. Dalam prosesnya banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dalam dunia profesi jurnalistik dan kadang beberapa fenomena itu merupakan sisi buruk produk informasi seorang jurnalis yang berkaitan langsung dengan kode etik jurnalistik dalam hal ini sering kita sebut dengan istilah pelanggaran kode etik jurnalistik. Dalam kasus terburuk beberapa jurnalis pernah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik seperti menulis berita hoax atau palsu, memanipulasi data, mengenyampingkan akurasi berita, sumber yang tidak terpercaya, hingga sengaja berbohong dan mengenyampingkan kebenaran suatu fakta. Banyak organisasi organisasi jurnalisme internasional yang telah berdiri dari awal abad ke 19 hingga sekarang.

Lembaga mendeklarasikan keempat prinsip ini sebagai dasar jurnalisme etis dan mendorong penggunaannya dalam praktiknya oleh semua orang di semua media.

1. Mencari Kebenaran dan Melaporkannya

2. Minimalkan Bahaya

3. Bertindak Mandiri

4.Jadilah Akuntabel dan Transparan


Sekian yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat 😁

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Media Cetak

Contoh Berita Novelty atau Berita yang tidak Lazim

Jawaban UAS Strategi Kreatif Iklan Semester 2